Selasa, 11 Oktober 2016

Walaupun Sempat Tertunda, Akhirnya Inilah Harga Rokok Resmi yang Berlaku per 1 Januari 2017

Walaupun Sempat Tertunda, Akhirnya Inilah Harga Rokok Resmi yang Berlaku per 1 Januari 2017

http://ligaemas.blogspot.com/2016/10/walaupun-sempat-tertunda-akhirnya.html

www.LigaEmas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan terbaru tersebut, Menteri Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok mencapai 10,54 persen. Namun bukan hanya itu saja, Menteri Keuangan juga akan mengatur terkait harga jual eceran (HJE) rokok yang akan diberlakukan per 1 Januari 2017.
Sesuai keputusan tersebut secara otomatis tarif cukai yang telah ditetapkan tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk harga jual rokok yang eceran juga tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual rokok eceran perbatangnya atau per gram yang berlaku.
“Peraturan terkait batasan harga jual rokok eceran per batang atau per gram dan tarif cukai perbatang atau gram harus di patuhi sebagaimana yang telah tercatum dalam lampiran II (produk dalam negeri) dan lampiran III (untuk hasil tembakau impor), yang akan berlakukan per 1 Januari 2017,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2b.c) dari PMK.
Setelah peraturan tersebut di berlakukan, maka sejak 1 Januari 2017, harga jual rokok eceran roko Sigaret Kretek Mesin yang paling rendah ialah Rp 655 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 590. Sementara itu untuk Sigaret Putih Mesin yang paling rendah Rp 585 dari harga sebelumnya Rp. 505.
Untuk Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan harga yang paling rendah ialah Rp 400 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 370. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan Filter dan Sigaret Putih Tangan Filter yang paling rendah Rp 655 dari sebelumnya hanya Rp 590.
Untuk harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin hasil tembakau impor ialah Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030.
Sementara untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT sebesar Rp 1.215 dan harga juak eceran terendah SKTF dan SPTF ialah Rp 1.120.
Sementara itu dalam berita sebelumnya bahwa tujuan menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran ini ialah untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai seperti hasil tembakau.
“Peraturan Menteri ini akan diberlakukan mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.

0 komentar:

Posting Komentar