Menuding Presiden Lindungi Ahok, Kapolri Instruksikan Bareskrim Segera Periksa Amien Rais
www.LigaEmas.com - Mantan Ketua MPR, Amien Rais nampaknya harus berurusan dengan pihak
berwajib usai orasinya yang menuding Presiden Jokowi melindungi Ahok
yang dituduh menistakan agama Islam lewat Al'quran. Kapolri Jendral
Polisi Tito Karnavian menginstruksikan kepada Bareskrim agar memeriksa
Mantan Ketua MPR itu atas tuduhannya terhadap Presiden yang merupakan
Kepala negara dan juga Simbol Negara.
Jendral bintang empat itu menganggap orasi yang dikeluarkan oleh Amien
Rais dinilai terprovokativ dan juga menuding Presiden melindungi Ahok
tanpa bukti yang jelas.
Info Berita Politik Terpanas
- Hal inilah yang membuat Tito menginstruksikan agar Bareskrim untuk
segera memanggil Amien Rais guna dimintai keterangan soal tudingannya
terhadap Presiden Joko Widodo.
Ribuan massa dari berbagai Ormas Islam yang melakukan aksi demo terhadap
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituding
menistakan agama Islam soal pernyataan dari sang Gubernur melalui ayat
Al Maidah 51.
Amien Rais yang ikut turun kejalan dan bergabung bersama ribuan massa
ormas Islam ikut berorasi agar Gubernur DKI itu segera ditangkap dan
dimasukan kedalam penjara karena menistakan ayat suci Al'quran.
Namun disela-sela orasinya yang mendesak pihak berwajib terutama
Bareskrim agar segera memeriksa Ahok. " Presiden Jokowi jangan coba-coba
untuk melindungi Ahok yang sudah jelas-jelas menghina Agama Islam".
begitulah orasi Amien Rais ditengah-tengah ribuan massa.
Ucapan dari politisi dari PAN itu lantas membuat massa lainnya
terprovokasi oleh orasi dari Amien Rais dan sekaligus membuat massa
semakin panas.
Ucapan yang bernada sedikit mengancam dan juga provokasi inilah yang
menjadi alasan kuat bagi Bareskrim untuk segera memanggil Amien Rais
guna memberikan keterangannya terkait dengan ucapannya yang dinilai
sebagi fitanh yang ditujukan kepada Presiden.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Bareskrim agar segera memanggil dan
memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya terhadap
tudingannya itu kepada Presiden" ucap Tito
"Berorasi itu boleh-boleh saja, namun didalam orasinya terdapat fitnah
dan provokatif dengan menuding pak Presiden melindungi Pak Ahok yang
belum terbukti benar dengan omongannya. Jadi saya kira yang bersangkutan
akan kami panggil untuk dimintai keterangan" tambah mantan Kepala BNPT
itu.
0 komentar:
Posting Komentar