Senin, 17 Oktober 2016

Hamdani Senang MA Kalahkan Podomoro

Hamdani Senang MA Kalahkan Podomoro

http://ligaemas.blogspot.com/2016/10/hamdani-senang-ma-kalahkan-podomoro.html

www.LigaEmas.com Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, lembaga tinggi negara tersebut mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan proyek Podomoro Deli City.

Hamdani mengaku, beberapa hari lalu, berkomunikasi dengan beberapa kerabatnya. Dalam komunikasi tersebut diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi YAyasan Citra Keadilan terkait perizinan Podomoro Deli City.

"Kami berterima kasih kepada pengadilan. Rupanya keadilan masih ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada MA," katanya kepada Tribun Medan, Minggu (16/10).

MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, kasasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016. Adapun, termohon atau terdakwa Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.

MA, yang memutuskan perkara tersebut pada 11 Agustus 2016, tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, mengaku, tidak dapat menjelaskan kasasi perizinan yang dikabulkan MA, lantaran tidak paham persoalan hukum.

"Enggak tahu saya itu, Pak. Saya enggak tahu kalau ada masalah. Selama ini, saya tak memahami adanya masalah itu (persoalan hukum alias putusan MA). Saya tidak urus masalah tersebut. Biasanya yang paham masalah itu bagian hukum. Ada bidang-bidangnya sendiri. Jadi, saya enggak bisa jelaskan apapun, nanti salah," ujarnya.

Ia menyampaikan, Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, pelang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek.


"Kalau saya lihat di pelang ada IMBnya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan," katanya.

Lantas, apa hal-hal yang menjadikan Podomoro di mata Hamdani layak untuk diratakan dengan tanah?

0 komentar:

Posting Komentar