Selasa, 11 Oktober 2016

Ayah dan Kakek Tega Cabuli MY Berakali-kali Hingga Hamil 7 Bulan

Ayah dan Kakek Tega Cabuli MY Berakali-kali Hingga Hamil 7 Bulan

http://ligaemas.blogspot.com/2016/10/ayah-dan-kakek-tega-cabuli-my-berakali.html

www.LigaEmas.com Nasib tragis dialami oleh seorang remaja putri berinisial MY (15), warga Kecamatan Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Dia hamil akibat perbuatan cabul ayah kandung dan kakeknta berkali-kali, selama setahun lebih.

''Perbuatan bejat di awali ole MI (74) kakek korban dari pihak ibu. MY dipaksa untuk melayani napsu birahi kakeknya itu. Jika tidak mau, ia di ancam akan diusir dari rumah bersama ayah, ibu dan kedua saudaranya, '' kata Kasateskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo.

Andre mengatakan, kedua orang tua dan saudara MY selama ini menumpang di rumah kakeknya. Karena ketagihan, sang kakek melakukan perbuatan asusila itu berulang-ulang. Namun, hubungan terlarang itu akhirnya diketahui SD, ayah kandung korban.

Sang ayah yang tanpa sengaja melihat anaknya disetubuhi oleh mertuanya bukan melindungi justru merasa napsu. SD justru meminta anaknya juga melayani syahwatnya. Jika tidak mau, dia mengancam akan mengusirnya dan dicoret dari daftar anggota keluarga,

''Lebih baik kehilangan satu telur daripada keinginan saya tidak di turuti,'' ujar Andre menirukan ayah korban.

Kepada polisi, SD mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak tiga kali. Sedangkan kakeknya mengaku sudah tak bisa menghitung berapa kali dia menyetubuhi cucunya.

''Pelaku sampai tidak ingat berapa kali,'' ucap Andre

Akibat perbuatannya ayah dan kakek itu, MY hamil dan saat itu usia kandungannya sudah tujuh bulan, Sejak itulah korban mulai jarang masuk sekolah. Guru yang curiga dengan perubahan korban akhirnya berkoordinasi dengan perangkat desa, menyelidiki sebab perubahan bentuk tubuh dan perilaku korban menjadi penyendiri dan pemurung.

''Ada perangkat desa yang melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Kami sudah meminta keterangan dari korban dan pelaku. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka di jerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima thaun,'' tutup Andre.

0 komentar:

Posting Komentar