Mengejutkan..!!! Ahok Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Penista@n Agama
www.LigaEmas.net - Ketetapan untuk Basuki Atau AHOK yang
di anggap sebagai tersangka tentang kasus Penistaan agama MUSLIM sangat
dipengaruhi oleh tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan
politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU
tentang penodaan Agama tertulis
UU Pencegahan Penistaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) YAITU :
PASAL 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran
tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama itu.
PASAL 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi
perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di
dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik
Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi
atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam
pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus
Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun.
PASAL 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun
barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atauPun terhadap suatu agama yang dianut yang ada di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak akan menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
PASAL 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari
diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Presiden Republik Indonesia
Sukarno
Dikatakan dalam UUD tersebut yg menjadi Dasar KUHP Pasal 156-A,Bahwa
ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yg bersangkutan tersebut tidak
menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara
tertulis oleh MENTERI AGAMA dan KEJAKSAAN AGUNG tetap MENGULANGI
PERBUATANNYA.
Dan sementara dalam kasus ini sangat jelas Bahwa ( Basuki atau Ahok)
Sudah MINTA MAAF dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya lagi, Maka
seharusnya status tersangka yg disematkan kepadanya batal demi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar