Diduga Terima Fee Rp 5 Miliar, Paslon Cagub DKI No Urut 3 Anies Baswedan Resmi Dilaporkan Ke KPK
www.LigaEmas.net - KOMISI Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan Komite Aksi
Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad). Laporan itu terkait
dugaan kasus korupsi yang menyasar calon gubernur DKI Jakarta nomor urut
3 Anies Baswedan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya terlebih dulu akan
menelaah laporan dan melihat subjek hukumnya, seperti melihat indikasi
korupsi atau pidana umum.
"Kita belum sampai pada kesimpulan. Perlu dipastikan benar atau
tidaknya. Jika ditemukan indikasi korupsi, akan kami dalami," ujar Febri
kepada wartawan di Gedung KPK, kemarin.
Massa yang menamakan diri mereka Kamerad berorasi di depan Gedung KPK.
Mereka datang sembari membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak Cagub
yang Terindikasi Makelar Proyek, Tangkap dan Periksa Makelar Proyek yang
Terindikasi Dilakukan Anies Baswedan'.
Massa kemudian mendesak KPK segera mengusut perkara tersebut. Dalam
laporan itu dijelaskan, dugaan praktik lansung bermula dari fee sebesar
Rp5 miliar yang ditransfer seorang pria berinisial YS ke rekening
pribadi adik Anies, Abdillah Rasyid Baswedan.
Kamerad pun telah menyerahkan ke KPK berupa berkas bukti transfer atas
nama penerima Abdilah Rasyid Baswedan, adik Anies Baswedan. Modus yang
diduga dilakukan Anies ialah dengan mengirimkan nomor rekening bank
milik adiknya. Massa menduga Abdillah hanyalah perantara.
"Karena fee Rp5 miliar itu diduga untuk Anies atas fee proyek VSAT,
komunikasi jarak jauh berbasis satelit di Kementerian Komunikasi dan
Informasi," ujar koordinator lapangan aksi saat berorasi.
Bukan kali ini saja Kamerad berdemonstrasi. Organisasi kemahasiswaan itu
pernah menyuarakan penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan
uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014.
Mereka berdemonstrasi pada 8 April 2015 di depan Gedung DPRD DKI Jakarta
mendesak pimpinan DPRD ikut mendukung pengusutan dugaan korupsi UPS.
0 komentar:
Posting Komentar