Jumat, 24 Februari 2017

Choel sebut yang terlibat kasus Hambalang sudah diungkap ke penyidik

Choel sebut yang terlibat kasus Hambalang sudah diungkap ke penyidik

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/choel-sebut-yang-terlibat-kasus.html

www.LigaEmas.com - Tersangka kasus korupsi Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sebelum menjalani pemeriksaan, Choel kembali mengungkapkan lega setelah ditahan.

"Alhamdulillah masa 20 hari penahanan saya telah tiba waktunya artinya argo sudah jalan. Berapapun masa penahanan saya nantinya 20 hari telah berkurang," ujar Choel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2).

Choel sempat menyinggung mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, yang juga menerima dana terkait pembangunan sarana olahraga di Hambalang.

"Ya kan tahu sendiri udah jelas itu. Saya pikir Anda sudah mengikuti Hambalang 5 tahun, yah sudah tahu daftar nama-nama di dakwaan. Bukti-bukti yang sudah terbuka dipersidangkan yah sudah jelas," tambahnya.

Choel mengatakan telah mengungkap semuanya ke penyidik. Termasuk keterlibatan sejumlah nama yang selama ini sering disebut-sebut.

"Nanti kita lihat. Tergantung KPK nya kalau berapa orang," jelas Choel.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Februari lalu, Choel resmi ditahan. Penahanan ini setelah setahun lebih dia menyandang status tersangka. Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 silam.

Choel diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menteri pemuda dan olahraga, pembantu dan pengawal di rumah dinas menteri pemuda dan olahraga dan rumah kediaman Andi. Juga akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR. Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

0 komentar:

Posting Komentar