KPK Sita Duit Rp 63 Miliar dan Kantor DPC Demokrat
Sejauh ini, penyidik baru menyita sekitar Rp 63 miliar dan USD 84.461 milik Bambang yang disimpan di sejumlah rekening.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang itu disimpan Bambang dalam bentuk tabungan dan deposito pada rekening enam bank berbeda yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN), Bank Jawa Timur, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Penyidik sudah menyita dari enam rekening,” kata Febri di gedung KPK, Kamis (23/2).
Seperti diketahui, Bambang dijerat KPK sebagai tersangka tiga kasus berbeda. Yakni, dugaan korupsi turut serta pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Kemudian, penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga menyita enam bidang tanah dan satu unit rumah toko. Termasuk bangunan milik Bambang yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat Madiun di Jalan Ahmad Yani.
“Bahwa jika ada pihak ketiga yang gunakan bangunan tersebut, itu di luar kewenangan KPK,” kata Febri.
Yang jelas, Febri menambahkan, penyidikan kasus yang menjerat Bambang masih terus berjalan. Sebanyak 15 saksi dari unsur DPRD Madiun dan pihak swasta diperiksa KPK, Kamis (23/2).
Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun
“Ada pemeriksaan saksi, anggota DPRD dan swasta,” tegas Febri.
0 komentar:
Posting Komentar