Senin, 03 Juli 2017

Agen Bola Terpercaya - Remaja 15 tahun setubuhi 'cinta monyetnya' lalu difoto saat bugil

Remaja 15 tahun setubuhi 'cinta monyetnya' lalu difoto saat bugil


Agen Bola Terpercaya - AS (15) remaja putus sekolah menyetubuhi 'cinta monyetnya' yang berumur 13 tahun. AS pun dipolisikan oleh orangtua korban di Polsek Negara, Jembrana Bali Senin (4/7).

Remaja yang tidak tamat SMP ini mengaku mengenal korban saat korban baru tamat SD. Saat merayakan kelulusan itulah, AS mencoba untuk merayu korban hingga berlanjut 'cinta monyet'.

Setelah saling tukar pin, keduanya terus berkomunikasi lewat BBM hingga berlanjut pada pertemuan Sabtu malam kemarin. Korban diajak ke kamar kos oleh pelaku.

"Korban tidak bisa pulang lantaran kamar kos dikunci oleh pelaku. Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali saat itu hingga pagi hari," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai, Senin (4/7).

Lanjut Yusak, sebelumnya pelaku juga pernah menyetubuhi korban saat masih SD sebanyak tiga kali. Jadi hingga kasus ini terungkap pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Tak hanya itu, pelaku juga sempat memfoto korban dalam keadaan bugil.

Dilaporkannya kasus ini oleh orangtua korban lantaran, korban hilang seharian. Hal ini membuat orangtua korban bersama keluarga mencari tahu keberadaannya.

Hingga akhirnya mendapat informasi kalau korban ada di sebuah kos bersama pacarnya. Saat itulah korban dan pelaku yang dalam keadaan bugil di kamar kos digerebek oleh orang tuanya.

Di hadapan orangtuanya, korban mengaku pertama kali disetubuhi di kamar kos pelaku namun tidak sampai menginap. Itu terjadi saat sehari setelah perkenalannya dengan pelaku sekitar sebulan lalu.

Saat itu juga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berkat laporan tersebut jajaran Reskrim Polres Jembrana langsung mengamankan pelaku yang kabur ke rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Yusak A Soaai menjerat pelaku dengan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih di bawah umur kami tidak lakukan penahanan hanya saja kita amankan dengan pertimbangan untuk keamanan pelaku," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar