Sering Mangkir Dari Persidangan, Jaksa Siap Panggil Paksa Ibas Edhi Baskoro Cs
www.LigaEmas.com - Kejaksaan
Agung (Kejagung) akan tetap memanggil Edhi Baskoro cs sebagai saksi
yang dimohonkan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik aliran Bank
Century Mustar Bonaventura. Pemanggilan tersebut sesuai dengan perintah
majelis hakim.
"Ya,
sesuai dengan penetapannya aja. Pasti akan diusahakan pemanggilan
sesuai dengan penetapan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Kejaksaan
Agung, Jakarta Jumat (7/1).
Darmono mengakui, pemanggilan itu wajib sesuai permintaan. "Ya, kalau ada pemanggilan dari pengadilan ya wajib," tegasnya.
"Ya akan dilakukan pemanggilan. Sesuai dengan bunyi penetapan nya aja, itukan perintah hakim. Perintah hakim harus kita laksanakan," tuturnya.
Seperti diberitakan, setelah 16 kali persidangan dan 6 kali pelayangan surat pemanggilan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bayu Isdiatmoko mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap tiga saksi korban dalam sidang kasus pencemaran nama baik lembaga Bendera vs Edhi Baskoro alias Ibas. Pasalnya selama ini saksi dianggap menolak menghadiri persidangan, sesuai dengan pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Saksi-saksi yang dimaksud adalah Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM) dan Choel Mallarangeng
Darmono mengakui, pemanggilan itu wajib sesuai permintaan. "Ya, kalau ada pemanggilan dari pengadilan ya wajib," tegasnya.
"Ya akan dilakukan pemanggilan. Sesuai dengan bunyi penetapan nya aja, itukan perintah hakim. Perintah hakim harus kita laksanakan," tuturnya.
Seperti diberitakan, setelah 16 kali persidangan dan 6 kali pelayangan surat pemanggilan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bayu Isdiatmoko mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap tiga saksi korban dalam sidang kasus pencemaran nama baik lembaga Bendera vs Edhi Baskoro alias Ibas. Pasalnya selama ini saksi dianggap menolak menghadiri persidangan, sesuai dengan pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Saksi-saksi yang dimaksud adalah Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM) dan Choel Mallarangeng
0 komentar:
Posting Komentar