Selasa, 31 Januari 2017

Patrialis Sebut Koruptor Layak Dihukum Mati atau Dimiskinkan

Patrialis Sebut Koruptor Layak Dihukum Mati atau Dimiskinkan


www.LigaEmas.com - Masyarakat dikejutkan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Patrialis Akbar, seorang hakim Mahkamah Konstitusi, di Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2017.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sehari kemudian. Dia disangka menerima uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura.

Patrialis disangka menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, yakni berhubungan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 31 Oktober 1958 itu menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2009 sampai 2011. Saat menjadi anggota kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Patrialis beberapa kali mengungkapkan pendapatnya tentang wacana hukuman maksimal kepada koruptor.

Wartawan pernah menanyainya tentang hukuman mati bagi koruptor ketika dia usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, pada 6 April 2010. Dia mula-mula menjelaskan dasar hukuman pidana mati kepada koruptor sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu mengenal namanya hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi pada saat negara dalam keadaan krisis; bencana alam," katanya.

Menurutnya, hukuman itu bisa diberlakukan, misal, ada pejabat penyelenggara negara yang korupsi saat masyarakat Indonesia sedang susah. "Orang lagi susah dia masih mengkorup uang negara. Itu boleh hukuman mati."

Dalam kesempatan lain, Patrialis menyatakan mendukung juga wacana dihukum berat dengan dimiskinkan. Alasannya, negara telah dirugikan dan harta atau kekayaan koruptor itu dihasilkan dari mencuri uang rakyat.

"Dia telah merugikan rakyat dan menikmati uang korupsinya, dia memupuk kekayaan dari korupsi," kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Jumat 9 April 2010. "Saya mendukung jika mereka dimiskinkan."

Patrialis menambah panjang daftar menteri era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung masalah hukum, terutama kasus korupsi. Sedikitnya sudah enam mantan anggota kabinet Susilo Bambang Yudhoyono terjerat perkara korupsi. Sebagian di antara mereka sudah divonis penjara dan sebagian yang lain masih proses hukum.

Di antara menteri-menteri itu, ada yang menjabat dalam periode pertama pemerintahan SBY pada 2004-2009 dan periode kedua pada 2009-2014. Bahkan ada di antara mereka menjabat posisi menteri berbeda di masing-masing periode.

0 komentar:

Posting Komentar