Minggu, 05 Maret 2017

Terbongkar, KPU DKI Memang Ingin Memasung Ahok Djarot

www.LigaEmas.com

Kampanye masih tanggal 6 April 2017, tapi KPU DKI berkeras Ahok Djarot harus cuti 7 Maret 2017, inilah alasan kuat KPU DKI dipakai untuk memasung Ahok dan Djarot.

Inilah yang saya bilang kalau KPU DKI mau akal-akalin aturan main, maka akan terlihat keanehan-keanehannya, tujuannya apa saya gak ngerti..

http://ligaemas.blogspot.com/2017/03/terbongkar-kpu-dki-memang-ingin.html

Saya sudah jelaskan soal aturan yang dilanggar KPU DKI disini, tapi tetap dilanggar..  Yang ingin Ahok cuti walau tidak ada aturannya yaitu: Pendukung Anies dan para pembenci Ahok

Saya sudah jelaskan juga disini terkait aturan dua putaran berdasarkan PKPU 6 Tahun 2016, agar semakin jelas.. KPU DKI membuat aturan sendiri yang tidak ada dalam UU dan PKPU. Apakah untuk menjegal ahok?

Kalau begitu saya akan coba ikuti pemikiran KPU DKI soal cuti tahap dua ini. Mencoba ikuti cara berfikir mereka, apakah benar atau tidak?

Ternyata setelah mengikuti alur pikiran KPU DKI, malah makin menguatkan mereka membuat aturan asal-asalan dan seenak perut.

KPU DKI mengatakan cuti ini berdasarkan Pasal 70 ayat 3, UU 10 Tahun 2016, karena itulah cuti tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2017.

Dimana ngawurnya? Saya jabarkan disini kengawuran KPU DKI….

PKPU 6 Tahun 2016, Pasal 36 ayat 3 huruf b, berbunyi: “Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon”

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2016 itu, maka diterjemahkan dalam jadwal. Di dalam jadwal Kampanye yang dibuat PKPU, Kampanye itu mulai pada tanggal 6 April – 15 April 2017.

Lalu dari mana KPU DKI membuat aturan bahwa Ahok-Djarot harus cuti tanggal 7 Maret 2017?

Sedangkan kampanyenya mulai 6 April 2017??

Kalau KPU DKI mau cari selamat dengan mengatakan pola ini mereka lakukan sesuai dengan Pasal 70 ayat 3, UU 10 tahun 2016, maka makin ngawur lagi..

Di putaran pertama, Ahok-Djarot itu cuti pada tanggal 28 Oktober 2016 karena jadwal kampanye dimulai tanggal 28 Oktober 2016. Artinya Ahok-Djarot cuti sesuai jadwal kampanye…

Jadwal kampanye dan cuti sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 ditahap pertama. Tapi di tahap kedua kampanyenya tanggal 6 April 2017, kenapa cutinya 7 Maret 2017?

Jadi Ahok-Djarot tanggal 7 Maret 2017 disuruh cuti, gak boleh kerja dan juga gak boleh kampanye! Tujuan KPU DKI sebenarnya apa ya?

Sudah buat aturan cuti yang tidak diatur di UU dan PKPU, sudah begitu membuat jadwal cuti yang memasung kerja Ahok-Djarot. Aneh!

Harusnya Bawaslu DKI dan DKPP bertindak atas sikap KPU DKI yang sudah melenceng jauh dari kewenangan mereka, sudah hantam kromo..

Tapi mengharapkan Bawaslu DKI dan DKPP, itu sama seperti menghayal dapat rumah dengan DP 0% nya Anies baswedan. Gak bakal gerak mereka.

Sekarang ini tinggal di Mendagri Pak Tjahjo Kumolo yang bisa menerapkan UU dan PKPU sesuai pada tempatnya. Bukan ikuti pola aneh KPU DKI.

Pak Tjahjo kumolo jangan mengeluarkan surat cuti bagi Ahok-Djarot, karena tidak ada UU dan PKPU yang mengatur.

Saya gak ngerti apa tujuan KPU DKI membuat aturan serampangan, yang membuat Ahok-Djarot tidak bisa bekerja sebagai kepala daerah.

Karena cara KPU DKI ini sudah tidak sesuai dengan sikap penyelenggara pemilu yang sebenarnya. Tujuannya apa, saya tidak tau, yang pasti Ahok-Djarot dirugikan..



0 komentar:

Posting Komentar