Ternyata Ulama Mesir yang Jadi Saksi Ahok Datang Atas Kemauan Sendiri Karena Prihatin Bukan Diminta
www.LigaEmas.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesiryang akan
menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahli tafsir dari Mesir itu akan memberikan kesaksiannya
pada gelar perkara terbuka yang rencananya dilaksanakan pada Selasa
(15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama, Mabes Polri,
Jakarta Selatan.
"(Ahli tafsir dari Mesir) bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," kata Ahok, saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang
dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal
Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.
Ia kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan
Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan
saksi ahli dari Australia.
Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor ngambil (ahli tafsir) dariMesir ya silahkan. Enggak ada masalah," kata Tito.
Rencananya gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor
yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya,
para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan
Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.
Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis
(17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status
penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.
Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini
merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodokepada Tito
agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan
agama.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Biaya sendiri
Bukan lobi maupun kompensasi uang. Kedatangan ulama
besar Mesir, Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisanMesir, Shekh
Amrou El Wardanei) menjadi saksi ahli meringankan bagi Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) adalah inisiatif sendiri.
Syekh yang menjadi Deputi Bidang Kaderisasi Lembaga Fatwa
Al Ifta Mesir itu akan hadir sebagai saksi ahli bagi Gubernur (nonaktif)
DKI Jakarta pada gelar perkara kasus penistaan agama yang dihelat Mabes
Polri, Selasa (15/11).
"Itu memang Syekh-nya yang sendiri yang menawarkan diri ke
Ahok, untuk memberi keterangan di kepolisian. Karena beliau menyampaikan
merasa terpanggil dengan yang terjadi di sini," kata juru bicara Tim
Pemenangan cagub/cawagub Ahok-Djarot, Donny Tjahya di Jakarta, Senin
(14/11).
Menurut Donny, selama ini Syekh mengikuti perkembangan
kasus Ahok. Terutama pasca demo besar 4 November lalu. Mengenai
informasi rencana kedatangan Syekh, pertamakali disampaikan Ahok kepada
tim pemenangan.
Sebagaimana penjelasan Ahok, Syekh Musthofa justru yang
menelepon lebih dulu ke Ahok. beberapa hari pasca demo 4 November lalu.
Setelah itu, keduanya membahas lebih mendalam perihal pidato yang
disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu.
"Secara keseluruhan komunikasi dilakukan oleh Ahok sendiri
dengan Syekh. Jadi, ide atau yang berinisiatif itu menjadi saksi ahli
itu dari ahli Mesir tersebut," tutur Donny.
"Nah, dalam proses komunikasinya itu, Syekh menyampaikan ingin membela Ahok," sambungnya.
Donny mengaku tidak tahu apakah Ahok sudah pernah bertemu
dengan Syekh Musthofa atau belum sebelumnya. Diketahui, Syekh Amru Al
Wardani pernah datang ke Jakarta dan memberikan ceramah pada Februari
2016.
"Saya juga tidak tahu, apakah Pak Ahok sempat bertemu dengannya saat datang ke Jakarta Februari lalu."
Donny juga menjelaskan bahwa Syekh Musthofa yang membiayai
sendiri keberangkatannya dari Kairo, Mesir ke Jakarta. Begitu pula biaya
penginapan selama tinggal di Jakarta.
"Kedatangannya ke sini disiapkan oleh protokoler Ahok
langsung. Untuk biaya pesawat dan hotel yang bayar beliau sendiri,
karena kemauan sendiri. Tapi, teknisnya nanti apa akan diganti oleh
Ahok, itu dibicarakan nanti berikutnya. Karena mungkin setidaknya Ahok
ingin menyampaikan terima kasih," jelasnya.
Menurutnya, Syekh Musthofa Amr Al Wardani bersama beberapa
saksi dan ahli dari Ahok akan menghadiri gelar perkara kasus penistaan
agama di Mabes Polri pada Selasa (15/11) pagi.
"Besok (hari ini), Isya Allah beliau akan hadir di Mabes
Polri. Jadi, selain beliau ada beberapa saksi dan ahli dari Ahok,
terakhir ada enam orang. Profesor Muladi akan hadir sebagai ahli,"
ungkapnya.
"Nantinya Syekh akan memberi keterangan atau penafsiran
terhadap substansi dari apa yang dituduhkan kepada Ahok, apakah yang
disampaikan Ahok itu menistakan agama tidak," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Donny juga membantah kabar kesediaan
Amr Al Wardani menjadi saksi ahli untuk perkara Ahok adalah karena
bantuan Presiden Joko Widodo ataupun PDI Perjuangan melalui Duta Besar
RI untuk Mesir, Helmy Fauzi.
Helmy Fauzi diketakui merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah jadi Dewan Pakar Hubungan Internasonal Seknas Jokowi.
"Itu nggak benar. Karena yang berinisiatif menawarkan diri itu datang dari Syekh-nya sendiri," tegasnya.
Donny juga berharap dan mengajak semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus penistaan agama diduga dilakukan oleh Ahok
agar bisa menerima apapun hasil penyidikan dan gelar perkara dari
penegak hukum, Polri.
"Pertama, Presiden Jokowi sudah menegaskan, dirinya tidak
akan melindungi hukum dan melepaskannya kepada proses hukum," kata
Donny.
"Dan Ahok pun sudah siap jika memang nantinya cukup bukti,
monggo (ditetapkan menjadi tersangka). Tidak ada mempengaruhi karena
gelar perkaranya pun dilakukan secara terbuka dan terbatas dan diawasi
pihak internal dan eksternal Polri," ujar Donny.
"Mari serahkan kepada proses hukum, apapun keputusan
penegak hukum nantinya harus bisa diterima semua pihak yang
berkepentingan. Inilah proses hukum, ini negara hukum. Tidak bisa kita
semaunya (menjadikan seseorang tersangka). Kalau semaunya, enggak perlu
proses hukum ini lagi," tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar