Senin, 14 November 2016

Awas…! Parkir di Bandara Kualanamu Bayar Rp100 Ribu

Awas…! Parkir di Bandara Kualanamu Bayar Rp100 Ribu

http://ligaemas.blogspot.com/2016/11/awas-parkir-di-bandara-kualanamu-bayar.html

www.LigaEmas.com - Belum usai polemik kenaikan tarif parkir Bandara Kualanamu, pengguna jasa Bandara Kualanamu kembali diberatkan dengan peraturan denda Rp100 ribu jika karcis parkir hilang. Denda ini naik 300 persen lebih dari sebelumnya yang hanya Rp30 ribu.

Kebijakan kenaikan denda ini pun menuai protes dari para pengguna jasa bandara bertaraf internasional itu. Bahkan para pengguna jasa bandara menanyakan dasar penetapan denda yang sangat memberatkan para pengguna jasa.

“Aturan dari mana itu, apakah sudah ada UU atau Perda yang mengatur, sehingga dibuat denda sebesar itu,” tegas Ketua Garda Bangsa Sumatera Utara Efendi Pane kepada wartawan pada Senin (14/11).

Menurut Efendi Pane, saat ini segala bentuk kutipan harus jelas dasar hukumnya agar tidak dikategorikan pungutan liar (pungli). Dirinya pun meminta penegak hokum melakukan penyelidikan terkait penetapan denda karcis hilang ini agar tidak ada dugaan permainan.

“Tidak semua orang menginginkannya. Apalagi warga yang datang juga tidak semua penumpang dan tidak memiliki uang, kalau diterapkan denda itu apa tidak kasihan. Menurut saya denda tidak mesti dilakukan, bila perlu ditiadakan denda. Cukup hanya menunjukkan surat kenderaan bermotor kalau ada kehilangan,” terangnya.

Disinggung penerapan tarif parkir dimanauntuk tarif parkir mobil dari Rp.3.000 naik menjadi Rp.5.000 per 2 jam pertama. Sedangkan sepeda motor dari Rp.2.000 menjadi Rp.3.000 per 12 jam pertama, menurutnya kenaikan tarif ini masih polemik dan minim sosialisasi.

“Belum pas dan harus dilakukan sosialisasi serta pembahasan ulang bersama semua intansi terkait sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. Naiknya tarif ini juga masih perlu dipertanyakan karena terkesan mendadak. Disamping itu,pelayanan dan kenyamanan yang belum memadai,” ujarnya.

Dirinya pun mempertanyakan kenapa PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu terkesan mengesampingkan hak-hak konsumen (pengguna jasa) terkait parkir. Dicontohkannya, PT AP II memberlakukan parkir menginap di Bandara Kualanamu. Dalam hal ini berarti PT AP II menyulap peruntukan lapangan parkir menjadi gudang.

“Kalau parkir yang parkir tidak ada yang boleh menginap berhari-hari. Ini tidak, hampir setegah lapanagan area parkir di Bandara Kualanamu menjadi gudang parkir. Sehingga orang yang hendak parkir terpaksa jauh berjalan ke terminal akibat parkir orang menginap. Jadi perlu dibedakan mana area parkir dan mana gudang. Kalaupun ada harus ada aturan yang jelas dan pemasukannya ke kas negara, jadi kalau belum terpenuhi unsur tersebut, harusnya perlu ditinjau ulang oleh intansi terkait sehingga ini tidak terkesan mencari keuntungan semata. Apa lagi sesuai info dari media jika hasil dari parkir mencapai milliaran rupiah. Maka untuk tidak banyak prasangka buruk dari kalangan, hendaknya dilakukan pengawasan termasuk pemeriksaan terkait penghasilan parkir oleh aparat penegak hukuam di Bandara Kualanamu,” jelasnya.

Sementara informasi lain diperoleh, penghasilan parkir mencapai miliaran rupiah per bulannya. Hasil parkir ini pun dibagi, dimana PT APS sebagai pengelola harus menyetor hasilnya ke PT AP II sekitar 60 persen setiap bulanya dari hasil parkir. Sedangkan untuk APS, hanya memperolah 40 persen, itu sudah termasuk gaji karyawan dan keperluan lainnya.

Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto kepada wartawan menegaskan, denda Rp 100 ribu bagi kehilangan karcis sifatnya hanya penekanan pengawasan sehingga pemilik kendaraan lebih menjaga dan hati-hati terhadap karcis parkir. “Uangnya masuk ke penghasilan PT APS. Soal UU saya belum tau pasti,” tegasnya.

Sementara terkait pembangian penghasialan disebut 40- 60 persen. Dirinya tidak menapiknya, tetapi tidak hanya dari parkir semata, melainkan semua usaha yang dikelola PT APS di Bandara Kualanamu. “Kalau parkir sebagian dari kecil usaha PT APS, mereka juga mengelola usaha lain termasuk jaringan dan lainnya,” jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar