Walaupun Sempat Tertunda, Akhirnya Inilah Harga Rokok Resmi yang Berlaku per 1 Januari 2017
www.LigaEmas.com - Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menandatangani Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif
Cukai Hasil Tembakau.
Dalam
peraturan terbaru tersebut, Menteri Keuangan memutuskan untuk menaikkan
tarif cukai rokok mencapai 10,54 persen. Namun bukan hanya itu saja,
Menteri Keuangan juga akan mengatur terkait harga jual eceran (HJE)
rokok yang akan diberlakukan per 1 Januari 2017.
Sesuai
keputusan tersebut secara otomatis tarif cukai yang telah ditetapkan
tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk
harga jual rokok yang eceran juga tidak boleh lebih rendah dari batasan
harga jual rokok eceran perbatangnya atau per gram yang berlaku.
“Peraturan terkait batasan harga jual rokok eceran
per batang atau per gram dan tarif cukai perbatang atau gram harus di
patuhi sebagaimana yang telah tercatum dalam lampiran II (produk dalam
negeri) dan lampiran III (untuk hasil tembakau impor), yang akan
berlakukan per 1 Januari 2017,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2b.c) dari
PMK.
Setelah
peraturan tersebut di berlakukan, maka sejak 1 Januari 2017, harga jual
rokok eceran roko Sigaret Kretek Mesin yang paling rendah ialah Rp 655
dari harga sebelumnya yang hanya Rp 590. Sementara itu untuk Sigaret
Putih Mesin yang paling rendah Rp 585 dari harga sebelumnya Rp. 505.
Untuk
Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan harga yang paling
rendah ialah Rp 400 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 370. Sedangkan
untuk Sigaret Kretek Tangan Filter dan Sigaret Putih Tangan Filter yang
paling rendah Rp 655 dari sebelumnya hanya Rp 590.
Untuk
harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin hasil tembakau impor
ialah Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030.
Sementara
untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT sebesar Rp 1.215 dan
harga juak eceran terendah SKTF dan SPTF ialah Rp 1.120.
Sementara itu dalam berita sebelumnya bahwa tujuan menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran ini ialah untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai seperti hasil tembakau.
“Peraturan
Menteri ini akan diberlakukan mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal
II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4
Oktober 2016 itu.
0 komentar:
Posting Komentar