Memanas...!! Habib Rizieq Ancam Akan Lakukan Hal Mengerikan Ini Pada Jokowi dan Kapolri
www.LigaEmas.com - Imam
Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengancam akan memenjarakan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bila melarang
aksi Bela Islam III yang berlangsung pada 2 Desember 2016 mendatang atau
212.
Habib
Rizieq mengatakan, 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Selain itu dalam Pasal 18 ayat 1 juga
disebutkan, barang siapa menghalangi atau menghadang yaitu dengan
kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang dipidana satu
tahun penjara.
“Jadi
kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi suatu unjuk rasa yang
sudah dilindungi undang-undang tersebut, maka beliau bisa dipidana satu
tahun penjara,” tegas Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan sebagai ahli
agama untuk kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat (23/11/2016).
Dijelaskan
Habib Rizieq, demo 212 atau Aksi Belas Islam III tetap sama dengan aksi
sebelumnya yakni menginginkan agar Ahok ditahan karena telah menistakan
agama.
Rizieq
tak menampil bakal terjadi preseden buruk jika Ahok tidak ditahan.
Pasalnya, pada kasus-kasus sebelumnya, semua tersangka dilakukan
penahanan.
“Jadi aksi 212 konstitusional dengan tujuan penegakan hukum sehingga kami minta semua pihak seluruh pihak Presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konstotusi,” tandas Habib Rizieq.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar Aksi Bela Islam III dengan melakukan salat Jumat di Jalan Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI, pada 2 Desember 2016.
"Sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, itu hak konstitusioonal. Tetapi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk pengguna jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu orang lain," sambung Tito.
Menurut Tito, aksi tersebut akan membuat Jakarta bakal macet. Oleh karena itu, kapolri akan melarang kegiatan tersebut. Kalau tetap dilaksanakan, akan dibubarkan. Demo bisa digelar di lapangan Monas seperti biasa dan salat bisa di Istiqlal atau Lapangan Banteng.
"Kalau melawan (tetap di HI), akan kami tindak. Itu juga melawan petugas bisa dikenai Pasal 213 dan 214 KUHP kalau sampai ada petugas luka. Kapolda Metro akan keluarkan maklumat larangan. Maklumat itu akan diikuti kapolda lain di daerah untuk melarang kantong-kantong massa di daerah yang akan diberangkatkan ke Jakarta. Ada proses bagi yang ngotot," kata Tito..
Tambah memanas,Habib Rizieq mengancam memenjarakan Presiden dan Kapolri....bagaimana menurut anda?
“Jadi aksi 212 konstitusional dengan tujuan penegakan hukum sehingga kami minta semua pihak seluruh pihak Presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konstotusi,” tandas Habib Rizieq.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar Aksi Bela Islam III dengan melakukan salat Jumat di Jalan Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI, pada 2 Desember 2016.
"Sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, itu hak konstitusioonal. Tetapi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk pengguna jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu orang lain," sambung Tito.
Menurut Tito, aksi tersebut akan membuat Jakarta bakal macet. Oleh karena itu, kapolri akan melarang kegiatan tersebut. Kalau tetap dilaksanakan, akan dibubarkan. Demo bisa digelar di lapangan Monas seperti biasa dan salat bisa di Istiqlal atau Lapangan Banteng.
"Kalau melawan (tetap di HI), akan kami tindak. Itu juga melawan petugas bisa dikenai Pasal 213 dan 214 KUHP kalau sampai ada petugas luka. Kapolda Metro akan keluarkan maklumat larangan. Maklumat itu akan diikuti kapolda lain di daerah untuk melarang kantong-kantong massa di daerah yang akan diberangkatkan ke Jakarta. Ada proses bagi yang ngotot," kata Tito..
Tambah memanas,Habib Rizieq mengancam memenjarakan Presiden dan Kapolri....bagaimana menurut anda?
0 komentar:
Posting Komentar