Minggu, 18 Desember 2016

Kapolri: Tangkap Ormas yang Gunakan Kekerasan saat Sosialisasi Fatwa MUI

Kapolri: Tangkap Ormas yang Gunakan Kekerasan saat Sosialisasi Fatwa MUI

http://ligaemas.blogspot.com/2016/12/kapolri-tangkap-ormas-yang-gunakan.html

www.LigaEmas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat muslim yang mengenakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal. Hal itu pun mendasari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) turut melakukan sosialisasi.

"Ini awalnya dari fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang kemudian menjadi dasar bagi ormas untuk melakukan sweeping atau sosialisasi atau apalah itu namanya di mal-mal," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara diskusi 'Merangkai Indonesia dalam Kebhinnekaan' di Aula Latif Hendraningrat, Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito pun mengimbau agar sosialisasi bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak. Tito pun menegaskan apabila ormas-ormas itu menggunakan kekerasan saat melakukan sosialisasi, maka dia memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan penindakan.

"Saya sudah perintahkan ke jajaran jika yang ormas-ormas itu yang menggunakan kekerasan, maka saya perintahkan untuk langsung tangkap dan proses," ujar Tito tegas.

Selain itu, Tito juga menyoroti aksi sosialisasi dari ormas dengan cara datang beramai-ramai ke ruang publik. Menurut Tito, hal itu bisa dihindari dengan cara yang lebih baik melalui sosial media atau undangan resmi.

"Lalu ada sosialisasi tapi mereka datangnya ramai-ramai gitu kan membuat orang takut. Sosialisasi itu kan bisa dilakukan dengan cara yang baik, misalnya lewat sosial media atau dengan undangan. Dan yang tidak boleh itu, kalau pemilik mal atau toko yang menyuruh karyawannya pakai atribut, jika tidak memakai akan dipecat. Itu tidak boleh," ujar Tito.

Tito pun mengaku akan berkoordinasi dengan MUI agar sosialisasi fatwa itu bisa dilakukan dengan baik. Selain itu, Tito juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal proses tersebut.
  

0 komentar:

Posting Komentar