Home »
Berita Hot
» Mulai 1 Oktober KTP Biasa Tak Berlaku Lagi, Ini Sanksinya
Mulai 1 Oktober KTP Biasa Tak Berlaku Lagi, Ini Sanksinya
www.LigaEmas.com - Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data.
Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif
Zudan Fakrulloh mengatakan, tenggat waktu perekaman untuk pembuatan
E-KTP ini paling lambat 31 September 2016.
“Tenggat
waktu sampai dengan 31 September 2016 mendatang,” ujar Zudan dalam
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan
Rakyat, di Jakarta, kemarin (18/8).
Diingatkan,
warga yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan
mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah
tanggal 31 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.
“Sanksi
administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan
mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor
Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya
NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia
tidak akan bisa dipenuhi,” ujar birokrat bergelar profesor itu seperti
dipublikasikan Bagian Humas Kemendagri.
Dia
menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan,
layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan,
surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Bagaimana jika hingga 31 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP meski sudah melakukan perekaman?Zudan
menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan
batas waktu 31 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka
database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses oleh unit-unit
layanan publik.
“Hal
pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka
akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh
perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria
yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.Dijelaskan,
perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas
tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak
warga yang ber-KTP ganda.
“Data
penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang
ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari
tiga KTP,” terangnya.Lantas,
apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah
dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik? Sudah
tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil
setempat.
“Untuk
masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang
ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar