Rabu, 01 Februari 2017

Kacau! Keluarkan Fatwa, Ketua MUI Ternyata Tak Pernah Nonton Video Pidato Ahok

Kacau! Keluarkan Fatwa, Ketua MUI Ternyata Tak Pernah Nonton Video Pidato Ahok

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/kacau-keluarkan-fatwa-ketua-mui.html

www.LigaEmas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin sebagai saksi kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ada yang cukup mengejutkan dari kesaksian Ma’ruf Amin kali ini. Ma’ruf justru mengaku tidak pernah nonton pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang disebut mensitakan agama itu.

Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menistakan agama akibat pidatonya yang menyinggung surat Al Maidah 51 itu. Ma’ruf hanya membaca tulisannya saja. “Melihat tulisannya saja, yang melihat videonya tim,” kata Ma’ruf kepada majelis hakim, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Ma’ruf mengakatakan, Tim itulah yang kemudian membahas berbagai desakan masyarakat kepada MUI untuk bersikap mengenai kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok. MUI, kata dia, harus segera merespons desakan tersebut.

Yang lebih mengagetkan lagi, rapat harian MUI dengan tim itu hanya membahas sepotong saja, bukan secara utuh pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hanya dengan demikian, mereka kemudian menyimpulkan Ahok telah menistakan agama.

“Kami hanya bahas sepotong, tidak utuh. Semua dibaca (pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu), tapi oleh tim tidak ada relevansinya. Sehingga yang kami bahas hanya sepotong kalimat itu,” kata Ma’ruf.

MUI, kata mantan Wantimpres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, hanya fokus pada pernyataan, “dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51”. Padahal, Ahok menggunakan kata ‘pakai’ bukan ‘oleh’, yakni “dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. Kedua kalimat tersebut, antara kalimat yang mengunakan kata ‘pakai’ dan ‘oleh’ tentu memiliki makna yang berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar