Rabu, 01 Februari 2017

Gawat.....! Polisi Beberkan Fakta Terselubung Dibalik "Chat" WhatsApp Yang Diduga Milik Rizieq-Firza

Gawat.....! Polisi Beberkan Fakta Terselubung Dibalik "Chat" WhatsApp Yang Diduga Milik Rizieq-Firza

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/gawat-polisi-beberkan-fakta-terselubung.html

www.LigaEmas.com - Tak sampai tiga hari setelah video chat WhatsApp yang diduga komunikasi antara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein dilaporkan, polisi langsung menaikkan status penanganan laporan ke tahap penyidikan.

Konten-konten berupa video, foto, dan rekaman suara itu beredar sejak Sabtu (28/1/2017). Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkannya pada Senin (30/1/2017).

Keesokan harinya, Selasa (31/1/2017), Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di Jalan makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.

Firza adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017 menjelang doa bersama karena dituduh melakukan pemufakatan makar.

Firza disebut berperan sebagai pemegang dana untuk kegiatan makar itu. Sehari setelah penangkapan Firza, Rabu (1/2/2017), polisi menggeledah rumah di Jalan Makmur tersebut.

Kali ini, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus video chat WhatsApp yang prosesnya naik ke tahap penyidikan. Polisi sempat kesulitan masuk karena rumah itu terkunci.

"Kami sambil jalan (penggeledahan), kami menyelam sambil minum air (penggeledahan kasus makar dan pornografi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.

Argo membenarkan, dalam penggeledahan itu para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa bantal, sprei, dan televisi.

Kata Argo, barang-barang tersebut diperlukan penyidik untuk membenarkan keaslian sosok Firza dan Rizieq dalam konten-konten yang bermuatan pornografi itu.

"Ada beberapa foto di situ ya, yang akan kami gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta, kami akan melihat di situ ya, kami akan menyesuaikan," ujarnya.

Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, mengatakan bahwa saat diperiksa untuk kasus makar di Mako Brimob Kelapa Dua, kliennya juga ditanyai soal kasus pornografi itu dan ponselnya turut diperiksa.

Azis juga memprotes langkah kepolisian untuk menggeledah rumah Firza. "Tapi kita enggak ada di tempat. Terus keluarga juga enggak ada. Itu yang kita protes," kata Azis, Rabu.

Argo mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penggeledahan tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

Pada waktu yang sama, Rizieq yang terseret dalam kasus dugaan pornografi itu menyebut konten-konten tersebut fitnah. Rizieq mengaku Firza berang.

"Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar.

Pihak kepolisian akan memeriksa Firza dan Rizieq dalam waktu dekat. Ahli digital forensik dan biologi forensik juga akan dimintai keterangannya untuk membenarkan keaslian konten-konten tersebut.

Jika terbukti benar, Rizieq, Firza, pengunggah, dan penyebarnya, akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan Polisi Geledah Rumah Firza Husein

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan di rumah Firza Husein dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus video chat WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan Firza masih berstatus sebagai saksi. 

"Ya enggak apa-apa, boleh saja (menggeledah rumah Firza). Kan Pasal 34 KUHAP mengatur itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017). 

Dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan jika keadaan sangat perlu dan mendesak. 

Terkait keluhan kuasa hukum Firza soal penggeledahan yang tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukum, Argo mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari Ketua RT dan RW setempat.

0 komentar:

Posting Komentar