Sabtu, 25 Maret 2017

KPK Diminta Usut Peran Fadli Zon dan Fahri Hamzah

www.LigaEmas.com

Dua nama pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah belakangan ramai diperbincangkan. Baik Fadli maupun Fahri ikut terseret kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peran serta dua pimpinan DPR tersebut.

http://ligaemas.blogspot.com/2017/03/kpk-diminta-usut-peran-fadli-zon-dan.html

Menurut Boyamin, itu dilakukan untuk membuktikan adakah pelanggaran seperti pengemplangan pajak yang mereka lakukan.

“Harus dibuka sejelas-jelasnya, seterang- terangnya. Apalagi jika ada unsur kurang atau tidak mau bayar pajak,” ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (24/3).

Sekadar informasi, dalam persidangan kasus dugaan suap pegawai pajak di Pengadilan Tipikor, nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah ikut disebut-sebut. Tidak hanya nama keduanya, nama penyanyi Syahrini dan juga pengacara Eggi Sudjana juga disebutkan dalam sidang tersebut.

Awalnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka suap kasus suap pajak, Handang Soekarno dipanggil menjadi saksi di persidangan. Saat sidang berjalan, Jaksa penuntut umum pada KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis. Isinya mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

Handang diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis. Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Ramapanicker Rajamohanan Nair didakwa menyuap Handang sebesar Rp6 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp1,9 miliar.


0 komentar:

Posting Komentar